Diperbolehkan
menggunakan air yang sudah dibacakan ruqyah untuk mandi orang yang terkena
sihir atau terkena gangguan ‘ain. Karena air tersebut di dalamnya tidak
terdapat ayat Al-Qur’an sama sekali, sehingga tidak terdapat unsur perendahan
atau penghinaan terhadap Al-Qur’an. Adapun yang terkait dengan air tersebut
hanyalah berupa tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sedangkan
ayat Al-Qur’an yang dibacakan peruqyah itu berupa doa dan pujian kepada Allah
Ta’ala, berdoa dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala. Sehingga tidak ada
satu pun ayat Al-Qur’an yang masuk ke dalam air.
Sebagian
orang menyangka bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Anggapan ini tidaklah
dibenarkan. Karena, sekali lagi, tidak terdapat unsur penghinaan dan perendahan
terhadap ayat Al-Qur’an dalam perbuatan tersebut. Selain itu, jika meminum air
yang sudah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, maka menggunakannya untuk mandi
tentu lebih layak lagi untuk diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga artikel menarik lainnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar