MENCELUPKAN
KERTAS BERTULISKAN AYAT AL-QUR’AN KE DALAM AIR, LALU AIR TERSEBUT DIMINUM ATAU
DIPAKAI UNTUK MANDI
Terdapat
praktek kaum muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an
ke dalam air, dengan maksud untuk meruqyah orang yang terkena gangguan jin,
terkena sihir atau terkena penyakit ‘ain dengan air tersebut. Air tersebut
kemudian diminumkan dengan maksud untuk berobat dengan menggunakan ayat
Al-Qur’an.
Perbuatan
semacam ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak
diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang-orang yang membolehkan praktek
ruqyah semacam ini hanyalah bersandar kepada kisah-kisah israiliyat yang sangat
tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Demikian
pula, dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai mafsadah (sisi negatif atau
kerusakan) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an
(dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al-Qur’an tersebut.
Perbuatan
yang tidak jauh berbeda adalah mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke
dalam air, lalu air tersebut dipakai untuk mandi. Perbuatan ini tidak berdalil,
baik dari Al-Qur’an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan
riwayat-riwayat dari ulama salaf tentang hal ini pun tidak shahih.
Mencelupkan
kertas bertuliskan ayat Al-Qur’an ke dalam air itu pada asalnya tidak
diperbolehkan. Perbuatan ini bukanlah metode yang benar dalam berobat dengan
menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga semua pemanfaatan air semacam itu,
baik diminum atau dipakai mandi, hukumnya pun mengikuti perbuatan asalnya,
yaitu sama-sama tidak diperbolehkan.
Baca juga artikel menarik lainnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar