MEMBACAKAN AYAT AL-QUR’AN KE AIR, KEMUDIAN DIMINUM




Caranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit. Kemudian beliau berdoa,

اكْشِفِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ

“Iksyifil ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.]


Kemudian beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas, kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.


Dan hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah dengan menggunakan air dan garam dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah dan air ludah.

Adanya manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu yang diminumkan.

Dalil lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3]. Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain, padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.


Maka adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.


Baca juga artikel menarik lainnya:

Warung Madu Bogor

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar