Caranya,
kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut.
Selesai membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini
diperbolehkan karena adanya dalil yang menunjukkannya.
Diriwayatkan
dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais ketika sedang sakit.
Kemudian beliau berdoa,
اكْشِفِ الْبَأْسَ
رَبَّ النَّاسِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ
“Iksyifil
ba’sa Rabban naas ‘an Tsabit bin Qais bin Syammas.” [Hilangkanlah penyakit dari
Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb seluruh manusia.]
Kemudian
beliau mengambil debu tanah dari Baththan dan memasukkannya ke dalam gelas,
kemudian beliau menyemburkan air ke dalamnya, lalu menuangkan kepadanya.”
Hadits
di atas diriwayatkan oleh Abu dawud (no. 3885); An-Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi
wal lailah (no. 1017); Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 1323) dan
Ibnu Hibban dalam Al-Mawaarid (no. 1418), dari jalur Yusuf bin Muhammad bin
Tsabit bin Qais, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’ (bersambung sampai
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar berkata tentang Yusuf
bin Muhammad di dalam At-Taqriib, “Maqbuul” (diterima). Yaitu, ketika riwayat
yang disampaikan terdapat mutaba’ah-nya.
Dan
hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya, di antaranya hadits ruqyah
dengan menggunakan air dan garam dan juga hadits tentang ruqyah dengan tanah
dan air ludah.
Adanya
manfaat dari air yang sudah dibacakan ruqyah kepada orang sakit adalah sesuatu
yang telah diketahui, pengaruhnya pun bisa dilihat, karena air memiliki
karakteristik tersendiri. Jika digabungkan dengan ruqyah, maka terkumpullah dua
sebab sekaligus, yaitu sebab konkret dan sebab abstrak. Di antaranya, manfaat
bagi orang yang terkena sihir jika sihir tersebut dikirimkan melalui sesuatu
yang diminumkan.
Dalil
lain yang menunjukkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air adalah
hadits-hadits tentang tata cara mengobati orang yang terkena ‘ain. Yaitu, orang
penyebab ‘ain mandi, lalu airnya dituangkan kepada orang yang terkena ‘ain [3].
Jika semata-mata mandi saja bisa bermanfaat untuk orang yang terkena ‘ain,
padahal air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, maka bagaimana lagi jika air
tersebut dibacakan ruqyah lalu ditiup dengan sedikit bercampur air ludah?
Padahal dalam ruqyah tersebut terdapat kalamullah, yang semuanya mengandung
keberkahan dan mengandung kebaikan bagi seluruh manusia.
Maka
adanya manfaat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada sekedar
air (bekas) mandi orang yang menyebabkan gangguan ‘ain. Lebih-lebih lagi jika
yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ala.
Baca juga artikel menarik lainnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar